FAKTANASIONAL.NET – Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Maqdir Ismail bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKADIN, Dr M Rasyid Ridho menyampaikan, pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (Rakerda) Umum Komisi III DPR RI terkait rancangan Undang-undang perampasan aset.
“IKADIN mendukung langkah tegas negara untuk mengejar, membekukan, dan merampas kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana,” kata Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Maqdir Ismail, Senin (3/8).
Dia melanjutkan, dalam mendukung langkah tegas Undang-undang perampasan aset, menurutnya, ketegasan hukum wajib tetap berjalan di atas rel konstitusi. Menurut dia, perampasan aset tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa pengadilan.







