Polkam  

Soal Gugatan PHPU, Praktisi Hukum Sebut Kewenangan Ada di DPR

Praktisi Hukum Lampung, Kabul Budiono. (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi Hukum Lampung, Kabul Budiono. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan mulai dari kalangan praktisi hukum atau pakar hukum, hingga masyarakat.

Salah satu praktisi hukum asal Lampung, Kabul Budiono juga tidak luput dari pengamatannya soal adanya gugatan PHPU hingga dugaan akan adanya pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Menurut dia, berdasarkan kacamata hukumnya, dirinya menilai bahwa yang mempunyai kewenangan sebenarnya berdasarkan pasal 7A UUD 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya meminta ke MK sehingga MK nantinya sudah mempunyai pertimbangan dan mengesahkan usulan dari DPR tersebut.

“DPR mengundang DPD membahas itu sehingga menjadi MPR untuk sidang istimewa. Tapi saya membaca mengapa dalam hal ini tidak langsung MK? Inilah kecerdikan MK, karena memakzulkan ini bola panas dengan pertimbangan Gibran tidak memiliki ijasah setara SLTA saja sudah panas dan viral apalagi ada pertimbangan dan petitum diskualifikasi maka ini akan mencoreng muka MK dan berdampak orang tidak akan simpati lagi dengan MK,” terang dia kepada FAKTANASIONAL, Sabtu (10/10).

Meskipun demikian, lanjut dia, menurutnya sampai saat ini mayoritas masyarakat mendukung penuh putusan MK meskipun hanya sebagian kecil yang menolak pertimbangan hukum dari MK tersebut.

Dalam gugatan tersebut, tambah dia, dirinya juga menilai bahwa Gibran tidak didiskualifikasi seperti dalam putusan lantaran pemohon sendiri bukan sebagai pihak yang bersengketa dalam hal ini Calon Preseden (Capres) dan Wapres.

“Maka kembali lagi apakah DPR mau ikut atau menolak? Dan sampai sekarang belum ada anggota DPR atau partai mau bawa bola panas itu ke DPR, mungkin takut terbakar atau ada dugaan lobi politik tertentu,” katanya.