“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran.
Kasus itu sudah dilimpahkan kepada Kejagung dan ditangani Tim 9 disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Pada Jumat (24/7/2026) Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (adm)











