Hukum  

Geledah Kantor Tersangka TPPU Don Ritto dan Nurman Herin, Kejagung Belum Sebutkan Barang Bukti dan Dokumen Disita Petugas

FAKTANASIONAL.NET – Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan Depok

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Senin (3/8/2026).

Penyidik menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan seperti kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Namun, Anang Supriatna mengemukakan pihaknya belum bisa merinci apa saja barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan ini, karena proses penggeledahan masih terus berlangsung sampai sekarang.

Tim 9 Kejagung juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel serta akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.