FAKTANASIONAL.NET – Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterima Christina, penyidik tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Pengalihan Merek Dagang. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Kota Bogor pada sekitar 5 Desember 2024 serta 30 Desember 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Christina menjelaskan bahwa perusahaan memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang berkaitan dengan kerja sama bersama salah satu mitra yang telah berlangsung sekitar satu dekade.
“Selama kurang lebih 10 tahun hubungan kerja sama kami berjalan dengan baik. Namun belakangan kami menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Christina,dalam keterangannya yang dikutip, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penyelenggaraan berbagai pameran yang selama ini dikembangkan Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak serta kepentingan perusahaan.











