FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus dugaan pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/8/2026) malam.
Kemungkinan pemeriksaan kembali Ridwan Kamil guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan KPK. Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).










