Hukum  

Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Pengamat hukum meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi keberadaan Tim 9.

Desakan tersebut muncul karena pembentukan tim dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait konflik kepentingan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal itu disampaikan pengamat Fajar dalam pemberitaan SINDOnews yang terbit pada Senin, 17 Agustus 2026.

Ia menilai ketentuan hukum di Indonesia sebenarnya sudah memberikan batas yang jelas mengenai konflik kepentingan, termasuk bagi aparat penegak hukum.

Fajar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan kewajiban jaksa untuk bekerja berdasarkan hukum serta menjaga integritas moral tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

“Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan,” kata Fajar, dikutip dari SINDOnews.