Hukum  

Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Pengamat Desak Kejagung Evaluasi Tim 9, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan/(Instagram)

Menurutnya, ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Regulasi tersebut mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum.

“Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas,” sambungnya.

Fajar juga menyinggung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9,” tambah Fajar.

Pandangan tersebut menjadi alasan agar Kejagung melakukan evaluasi terhadap Tim 9 untuk memastikan proses penegakan hukum tetap objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.[dit]