Hukum  

Eks Jampidsus Febrie Disorot, Hendardi Sebut Manuver Hukum Bisa Alihkan Perhatian Publik

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum mampu menjawab perhatian publik terhadap substansi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026), Hendardi mengatakan ruang bagi Febrie untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik semakin terbatas. Pernyataan tersebut dikutip dari Inilah.com.

“Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi. Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan,” kata Hendardi.

Menurut Hendardi, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, ia mempertanyakan jika aspek prosedural justru menjadi fokus utama sementara substansi dugaan tindak pidana tidak menjadi perhatian.

Ia juga menyoroti proses pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejagung. Menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi bagian penting yang diuji secara objektif karena berpotensi menimbulkan persoalan independensi dan konflik kepentingan.