Hukum  

Haidar Alwi: Laporan Keluarga (Alm) Sutrimo jadi Bekal Baru Polri Menyempurnakan Pembongkaran Kasus Febrie

FAKTANASIONAL.NET – Laporan keluarga almarhum Sutrimo kepada kepolisian menjadi momentum bagus bagi Polri untuk menuntaskan satu bagian yang masih menyisakan ketidakjelasan, setelah keberhasilannya membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Cendekiawan nasional, Ir. R Haidar Alwi, M.T., dalam sebuah analisa yang tajam mengatakan bahwa Polri kini mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset, tetapi diteruskan sampai seluruh fakta yang muncul di sekitar perkara benar-benar terang.

Kematian Sutrimo menjadi penting dalam konteks tersebut bukan karena sudah terbukti berkaitan dengan tindak pidana Febrie, apalagi karena telah ada bukti bahwa ia dibunuh. Sampai saat ini belum ada dasar untuk mengambil kesimpulan sejauh itu.

Namun, Sutrimo bukan orang asing yang kebetulan meninggal di tengah perkara besar. Ia telah lama bekerja di lingkungan Febrie, mempunyai akses terhadap aktivitas keseharian di sekitar kediaman dan tempat-tempat yang berkaitan dengan lingkungan tersebut, lalu meninggal dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan penggeledahan dan perkembangan penyidikan perkara Febrie.

Rangkaian itulah yang menciptakan nexus investigatif yang layak diuji secara serius.

Laporan keluarga membuat proses pengujian itu menjadi jauh lebih kuat. Sebelumnya, ruang publik masih memperdebatkan sikap keluarga yang disebut telah menerima dan mengikhlaskan kematian Sutrimo.

Kini perdebatan tersebut praktis berakhir. Keluarga sendiri datang kepada polisi untuk meminta kepastian hukum mengenai penyebab kematian dan menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut apabila ekshumasi maupun autopsi dibutuhkan.

Dengan demikian, kepolisian tidak lagi berhadapan dengan spekulasi dari luar, tetapi dengan permintaan resmi keluarga korban agar negara menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Momentum ini justru sangat baik bagi Polri. Bila Sutrimo memang meninggal akibat komplikasi penyakit, pemeriksaan ilmiah dapat membuktikannya dan sekaligus mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan faktor lain yang tidak sesuai dengan kematian alamiah, penyidik memiliki kewajiban untuk mengikuti bukti sampai penyebabnya ditemukan. Polri tidak perlu membuktikan teori siapa pun. Mereka hanya perlu membuktikan kebenaran.

Pendekatan seperti itu sejalan dengan keberanian yang telah diperlihatkan ketika membongkar perkara Febrie. Kasus tersebut menunjukkan bahwa jabatan tinggi, kekuasaan, jaringan maupun reputasi institusional tidak boleh menjadi penghalang ketika bukti mengharuskan penegak hukum bergerak.

Prinsip yang sama sekarang dapat diterapkan pada kematian Sutrimo. Justru karena ia hanya seorang pekerja yang berada di lingkungan seorang mantan pejabat kuat, negara harus memastikan bahwa nilai keterangannya tidak dianggap kecil hanya karena kedudukan sosialnya kecil.

Seseorang seperti Sutrimo tidak perlu memahami istilah pencucian uang, beneficial ownership atau konstruksi tindak pidana korupsi untuk mempunyai informasi penting.

Orang yang selama bertahun-tahun bekerja di suatu lingkungan dapat mengetahui siapa yang datang dan pergi, kendaraan apa yang digunakan, siapa yang memegang kunci, ruangan mana yang sering digunakan, kapan suatu barang berada di satu tempat dan kapan barang tersebut berpindah.

Dalam penyidikan, fakta-fakta keseharian seperti itulah yang kadang menjadi penghubung antara orang, lokasi, aset dan waktu.

Karena itu, perjalanan terakhir Sutrimo harus direkonstruksi sebagai satu rangkaian utuh.

Setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie pada 8 Juli 2026, Sutrimo dilaporkan pulang ke Banyumas.

Kemudian muncul keterangan bahwa ia kembali ke Jakarta setelah dihubungi seseorang dan diduga menerima transfer Rp5 juta.

Beberapa waktu setelah kembali ke Jakarta, pada pagi 23 Juli, ia ditemukan tidak sadarkan diri di pelataran Klinik Mordent sebelum kemudian dinyatakan meninggal.

Informasi mengenai panggilan dan transfer tersebut belum menjadi fakta hukum. Namun justru karena belum terbukti, Polri mempunyai kesempatan untuk mengubahnya dari cerita menjadi fakta atau membuktikannya tidak benar.

Jejak transfer dapat diperiksa melalui data perbankan, komunikasi dapat ditelusuri melalui forensik digital sesuai ketentuan hukum, perjalanan korban dapat dipetakan melalui CCTV dan data perangkat, sedangkan orang-orang yang terakhir berhubungan dengannya dapat diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan bukti elektronik.

Jika seluruh jejak tersebut ternyata tidak mempunyai hubungan apa pun dengan perkara Febrie, fakta itu harus dinyatakan secara terang. Tetapi apabila ditemukan persinggungan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena jejak tersebut memasuki lingkungan yang sensitif.

Hal yang sama berlaku terhadap lokasi ditemukannya Sutrimo. Klinik Mordent tidak boleh otomatis dianggap sebagai tempat korban mengalami proses kematian hanya karena tubuhnya ditemukan di sana.

Penyidik perlu memastikan bagaimana Sutrimo sampai di lokasi tersebut, apakah ia datang sendiri, siapa terakhir melihatnya dalam keadaan hidup dan sadar, apakah ia sempat berada di dalam bangunan, siapa pertama kali menemukannya, siapa menghubungi ambulans, siapa mengantarnya ke rumah sakit, dan siapa yang kemudian mengurus perjalanan jenazah menuju Banyumas.

Seluruh rangkaian itu harus dipertemukan dengan bukti digital dan medis. CCTV, telepon genggam, data ambulans, catatan rumah sakit, transaksi keuangan dan keterangan saksi harus membentuk satu garis waktu yang saling menguatkan. Tidak cukup hanya memperoleh cerita yang terdengar konsisten apabila cerita tersebut tidak sesuai dengan waktu, lokasi dan bukti elektronik.