HARI Minggu, cerita ringan aja. Sabtu, 8 Agustus 2026, saya ikut rapat Pengurus Harian ICMI Orwil Kalbar. Semua pakai batik seragam ICMI. Saya? Beda sendiri. Harap maklum. Saya cuma kang ngopi. Sementara yang lain para cendekiawan. Maka saya memilih posisi paling aman, duduk di belakang, dekat dinding. Sambil seruput Koptagul, saya cuma mendengar.
Awalnya agenda rapat sangat organisatoris, evaluasi satu tahun kepengurusan, Silakwil, Simposium Daerah, serta rekomendasi menuju Muktamar VIII ICMI di Ambon. Rapat dipimpin langsung oleh ketuanya, Prof Dr Gusti Hardianyah, dan sekretarinya, Aida Mokhtar.
Sebuah pertanyaan, “Untuk apa cendekiawan hadir di tengah masyarakat?” Jawabannya membawa kami ke Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu.
Desa ini berpenduduk 1.048 jiwa atau 313 kepala keluarga. Entibab berada di lanskap pertambangan emas rakyat. Ada 50 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Menteri ESDM. Sejumlah IPR sudah terbit, lainnya masih berproses.
Namun Desa Cendekia tidak boleh sekadar membuat tambang legal. Konsepnya mengawinkan Iptek dan Imtaq. Pengolahan emas tanpa merkuri, Good Mining Practice, K3, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga pemanfaatan mineral berharga dari sisa produksi. Masjid Besar Adz Dzikrillah diproyeksikan menjadi pusat pesantren tahfidz, rumah tahfidz, dan kajian agama.
Lalu muncul fakta yang bikin rapat makin serius, air bersih. Sebagian warga masih memakai air kolam untuk kebutuhan sehari-hari. Pelayanan air bersih belum memadai. Muncul ide, mengapa masjid tidak menjadi titik awal pilot project pengolahan air bersih?
Dari air, diskusi mengalir seperti Sungai Kapuas: solar cell, sanitasi, kesehatan, perikanan, pendidikan, kebudayaan, ekonomi umat, sampai permainan tradisional anak. Kesimpulannya, Desa Cendekia jangan menjadi proyek sektoral.
Kalau masalahnya air, cendekiawan bicara air. Kalau tambang bermasalah, ilmu pertambangan turun tangan. Kalau anak-anak kecanduan gadget, kebudayaan harus hadir. Kalau narkoba masuk kampung, dakwah jangan berhenti di mimbar.
Dakwah harus komprehensif. Ekonomi yang adil adalah dakwah. Kesehatan adalah dakwah. Tambang yang aman dan ramah lingkungan juga dakwah. QS. Ar-Rum ayat 41 mengingatkan:
“Ẓaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aydin-nās…”
Kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah manusia. Maka persoalannya bukan sekadar menambang atau tidak menambang. Pertanyaannya, bisakah pertambangan rakyat legal, aman, sejahtera, ramah lingkungan, direklamasi, dan tetap menjaga martabat manusia?











