FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perhatian terhadap keselamatan keluarga Sutrimo, sosok yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya berencana menemui keluarga Sutrimo untuk membahas kebutuhan perlindungan yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya LPSK memastikan aspek keamanan keluarga yang bersangkutan.
Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan LPSK pada 10 Agustus 2026. Dikutip dari CNN Indonesia, pembahasan dengan keluarga Sutrimo akan menjadi bagian penting untuk mengetahui bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Susilaningtias menyampaikan bahwa LPSK tidak hanya melihat kebutuhan perlindungan secara umum, tetapi juga akan menggali situasi yang dihadapi keluarga Sutrimo secara langsung.
“Kami akan segera…” demikian keterangan Susilaningtias yang dikutip dari CNN Indonesia dalam laporan berjudul “LPSK Bakal Temui Keluarga Sutrimo, Bahas Kebutuhan Perlindungan”.











