Tim 9 Kejagung Usulkan Pemberhentian Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa, Ini Alasannya

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah mengajukan usulan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa.

Informasi tersebut diperoleh Komjak setelah melakukan pemantauan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2026), Komjak menyampaikan bahwa Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah.

“Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan yang dikutip dari Kompas.com.

Komjak juga mengungkapkan bahwa Tim Sembilan memaparkan perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.