Hukum  

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Lampung Tengah Selama Tujuh Tahun Penjara

Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa Ardito Wijaya dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara. Hal tersebut disampaikan saat Jaksa KPK membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Menuntut agar terdakwa Ardito Wijaya dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Jaksa KPK, Selasa (11/8).

Selain dituntut kurungan penjara, Jaksa KPK juga membebankan denda kepada terdakwa Ardito sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan penjara.

Kemudian, lanjut Jaksa KPK, terdakwa Ardito juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. Jika uang ganti tersebut tidak dibayar serta harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya terdakwa Ardito Wijaya, ada tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang tuntutan dengan perkara yang sama.