FAKTANASIONAL.NET – Penangkapan kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap dugaan jaringan penyelundupan narkoba yang melibatkan Malaysia dan Indonesia. Dari pemeriksaan, polisi Malaysia menyebut Saufi telah menjalankan aksinya sejak 2024.
Saufi ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026 setelah tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727. Barang bawaannya terdeteksi mencurigakan melalui pemindaian sinar-X sekitar pukul 23.30 WIB.
Pemeriksaan kemudian menemukan 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin di bagasi kabinnya. Total narkoba tersebut diperkirakan bernilai RM45 juta.
Dalam pemeriksaan, Saufi diketahui positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke Indonesia dan memperoleh bayaran 50.000 ringgit atau sekitar Rp218,7 juta dari seseorang.
Dikutip dari Harian Metro Malaysia pada 17 Agustus 2026, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan Saufi sudah terlibat dalam aktivitas tersebut sejak 2024.
“(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara,” kata Omar, Sabtu (15/8).











