FAKTANASIONAL.NET – Perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi perhatian publik.
Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan tiga kemungkinan putusan yang dapat diambil sembilan hakim konstitusi dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Jimly, MK berpeluang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), menolak permohonan, maupun mengabulkannya. Ketiga kemungkinan tersebut tetap terbuka meskipun persidangan telah memasuki tahap pembuktian substantif.
Penjelasan mantan Ketua MK itu memberikan gambaran mengenai aspek hukum yang masih dapat dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan. Informasi tersebut dikutip dari FAJAR.CO.ID pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Jimly menegaskan, putusan NO tidak selalu berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Persoalan kewenangan lembaga untuk memeriksa dan memutus perkara juga dapat menjadi pertimbangan hakim konstitusi.
“Maka ada tiga kemungkinan, tetap NO, tolak, atau dikabulkan. NO itu kemungkinan masih bisa, misalnya bukan soal legal standing, tapi misalnya soal yurisdiksi,” ujar Jimly.
Ia menjelaskan, MK masih dapat menyatakan perkara tidak dapat diterima apabila persoalan yang diajukan dinilai berada di luar yurisdiksinya. Kondisi tersebut tetap mungkin terjadi meskipun para pihak telah menjalani proses pembuktian.
“Wah ini bukan yurisdiksi dari MK. Maka oleh MK di NO, walaupun sudah sidang pembuktian,” tukasnya.
Jimly juga menekankan bahwa pembuktian substantif tidak otomatis mengharuskan hakim memutus pokok perkara. Hasil pemeriksaan justru dapat mengarahkan hakim pada kesimpulan bahwa persoalan tersebut bukan bagian dari kewenangan MK.











