Urgent! Komisi XII Desak Revisi UU Migas Segera Dilakukan

Komisi XII nilai Revisi UU Migas sudah mendesak untuk dilakukan/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Revisi Undang-Undang Migas dinilai urgent dan penting. Hal tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti beberapa pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (17/4/2025),

Menurutnya, Revisi Undang-Undang Migas tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian usaha, yang sangat sektor migas yang padat modal dan padat teknologi.

“Dengan Undang-Undang itu adalah memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” kata Sugeng Suparwoto.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Migas yang lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait kelembagaan regulator sektor hulu, yang saat ini diwakili oleh SKK Migas.

Bahkan Mahkamah Konstitusi menyarankan agar kelembagaan ini diubah menjadi Badan Usaha Khusus.