Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?

Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?/(Ilustrasi/@dit-fkn)

Jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani Dewan Pers.” Pada titik ini, keberatan terkait karya jurnalistik seharusnya melewati Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Sikap serupa juga diungkapkan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Menurutnya, pers dan karya jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers, sehingga proses hukum terhadap Tian melanggar prosedur.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) membela Kejagung dengan menyatakan adanya bukti pemufakatan jahat dan aliran dana sebesar Rp 478.500.000 ke rekening pribadi Tian.

Namun, poin utama kritik adalah bahwa Kejagung belum menempuh mekanisme hak jawab dan penanganan Dewan Pers, sehingga putusan tersangka berpotensi gugur di tingkat praperadilan.

Dengan kontroversi ini, publik menanti langkah selanjutnya—apakah Kejagung bersedia mengulang proses sesuai tahapan UU Pers, atau mempertahankan penetapan tersangka dengan risiko batal demi hukum.[dit]