Hukum  

Kejaksaan Didesak Bongkar Dugaan Keterlibatan Korporasi di Kasus Korupsi PDNS

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat menggeledah kantor BDx Data terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di Kominfo pada Kamis, 24 April 2025/ Dokumentasi Kejari Jakpus.

Di hari yang sama, kantor BDx Data Center di Tangerang, Banten—yang disebut sebagai mitra Lintasarta dalam pengelolaan server—ikut digeledah.

Bani menjelaskan, meski BDx menjadi mitra operasional, kontrak pengelolaan PDNS langsung ditandatangani oleh Lintasarta dengan Kominfo/Komdigi.

Diketahui, PT Lintasarta memenangkan beberapa tender strategis sejak tahun 2020 dengan total nilai kontrak fantastis:

  • Tahun 2020: Memenagkan Proyek Senilai Rp 60 miliar.
  • Tahun 2021: Memenangkan Tender Senilai Rp 102,6 miliar.
  • Tahun 2022: Memenangkan Proyek Senilai Rp 188,9 miliar.
  • Tahun 2023-2024: Memenangkan Kontrak pengelolaan layanan komputasi awan senilai Rp 350 miliar dan Rp 256,5 miliar.

Fakta yang mencuat, Lintasarta bekerja sama dengan pihak yang tidak mengantongi sertifikasi ISO 22301. Kelalaian ini berujung pada serangan ransomware pada Juni 2024, yang menyebabkan lumpuhnya 210 server milik berbagai instansi pusat dan daerah. Bahkan, peretas sempat menuntut tebusan sebesar US$ 8 juta.

Sikap Lintasarta

Dalam keterangannya kepada media, Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.  

“Lintasarta bersikap kooperatif dan berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” ujarnya singkat.

Melansir dari situs resminya, PT Lintasarta berdiri sejak 1988 dan melayani lebih dari 2.300 klien dengan solusi end-to-end di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun BDx Data Center merupakan penyedia layanan pusat data, kolokasi, dan interkoneksi berbasis di Asia.[zul]

Exit mobile version