Menurut Uchok, AS adalah cukong besar yang terkait dengan pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, dan sudah lama disebutkan dalam lingkaran Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini, nama tersebut belum juga diusut secara serius.
“Kalau benar-benar ingin bersih, penindakan hukum jangan hanya berhenti pada jaringan kecil. Nama AS sudah lama dibahas di Jakarta, tapi tetap aman,” lanjutnya.
Uchok juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas PETI yang masih berjalan di beberapa kabupaten di Kalimantan Barat. Pengawasan terhadap praktik ilegal ini dinilai sangat lemah dan sering kali diabaikan oleh pihak berwenang.
Sebagai solusi, Uchok mengusulkan agar pemerintah segera membuka peluang legalisasi pertambangan rakyat sebagai langkah untuk menata ulang sistem pertambangan di Kalimantan Barat.
Menurutnya, dengan legalisasi dan pengaturan yang sesuai dengan Undang-Undang Minerba, pertambangan rakyat bisa membuka lapangan kerja yang sah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi dampak lingkungan yang sering kali ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
“Selain penindakan hukum, perlu ada pembenahan regulasi yang berpihak kepada masyarakat lokal. Selama ini, mereka hanya jadi penonton dari kekayaan alam yang dimiliki daerah mereka,” jelasnya.[Dri]
Baca Juga: Polresta Pontianak Amankan Puluhan Kilogram Emas Ilegal Saat Gerebek Narkoba, Nilainya Fantastis!











