“Tiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Pontianak, sementara DN masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” terang Wawan.
Baca Juga: CBA Kritik Penindakan Emas Ilegal di Kalimantan Barat, Soroti Nama-Nama Besar yang Luput dari Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020. Mereka terlibat dalam kegiatan pengangkutan, penjualan, dan penampungan mineral tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK, SIPB).
Wawan juga mengungkapkan bahwa pemilik emas yang sesungguhnya diduga berinisial L. Saat ini, L masih dalam pencarian dan berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah merambah hingga ke pusat kota Pontianak, dengan jaringan distribusi yang terorganisir. (Dri)
Baca Juga: Polresta Pontianak Amankan Puluhan Kilogram Emas Ilegal Saat Gerebek Narkoba, Nilainya Fantastis!











