Akibat perubahan status BUMN, dugaan korupsi skala menengah di PT Pelindo, PT Pertamina, atau BUMN lain berisiko lolos dari jerat KPK. Publik khawatir aliran dana besar di BUMN tidak akan terpantau ketat, memicu potensi kebocoran anggaran lebih besar.
Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK menyatakan sedang mengkaji dampak regulasi baru ini sebelum menentukan langkah penindakan selanjutnya.
Meskipun Kejaksaan Agung juga menyiapkan kajian, efektivitas penindakan korupsi di BUMN kini bergantung pada kerja sama antarpenegak hukum dan penerapan pasal-pasal lain seperti persekongkolan jahat.
UU BUMN 2025 telah menggeser peta kekuatan pengawasan, memaksa KPK beradaptasi agar tetap efektif memerangi korupsi di sektor vital bagi ekonomi nasional.[dit]










