KPK Tegaskan Kehadiran Penyidik sebagai Saksi Fakta di Sidang Hasto Kristiyanto

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Tim kuasa hukum Hasto, dipimpin Maqdir Ismail, menolak kehadiran penyidik sebagai saksi dengan alasan keterangan mereka bersifat de auditu (mendengar dari pihak lain) dan tidak sesuai ketentuan KUHAP tentang saksi.

Namun, KPK menegaskan bahwa penyidik yang langsung menangani berkas perkara dan operasi tangkap tangan memiliki posisi saksi fakta, bukan sekadar penerima informasi kedua.

Dengan menghadirkan saksi fakta KPK, jaksa penuntut umum berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan transparan.

Ini juga menjadi bukti komitmen KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap unsur partai politik besar.[dit]

Exit mobile version