Hukum  

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penipuan Digital Berbasis Investasi Bodong

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penipuan Digital Berbasis Investasi Bodong (dok.detiknews)

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan transaksi digital berkedok aplikasi investasi bodong di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menghentikan praktik kejahatan siber yang telah merugikan ribuan masyarakat hingga miliaran rupiah. Penyidik membekuk lima orang tersangka yang memiliki peran sebagai pengelola sistem, peretas data, hingga penampung dana hasil kejahatan. Modus operandi pelaku dilakukan dengan menyebarkan tautan jebakan melalui pesan singkat guna menguras saldo rekening serta dompet digital milik para korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penindakan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan di ruang digital.

“Tim kami berhasil membongkar sindikat ini setelah melakukan penelusuran rekam jejak digital selama dua pekan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi berimbal hasil tinggi yang disebarkan melalui pesan singkat atau media sosial,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. sak

Exit mobile version