FAKTANASIONAL.NET – Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Indra Kenz menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.
Persoalan tersebut dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dikutip dari Liputan6.com, Rieke sebelumnya meminta Mashudi melengkapi data warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia menilai data yang dipaparkan belum mencantumkan seluruh nama warga binaan yang turut diperiksa.
“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis pak, semuanya,” kata Rieke.
Dalam RDP tersebut, Rieke kemudian menyinggung sejumlah warga binaan, termasuk Indra Kenz. Ia mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi tersebut yang disebut memiliki banyak korban.
“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak,” ujar Rieke.
