JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPR RI akan terus melanjutkan pembahasan terhadap 8 (delapan) rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat 1.
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dalam pembentukan undang-undang, ungkapnya, DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Meaningful participation tersebut merupakan sarana komunikasi antara pembentuk undang-undang dan rakyat, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat termasuk hak untuk didengar (right to be heard), untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained), dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Puan Maharani.
Adapun, delapan RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I yakni:
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over);
