Pasar Saham Asia Tumbuh Signifikan Setelah Pengadilan AS Blokir Upaya Tarif Impor Trump

Saham/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kinerja bursa Asia menunjukkan penguatan pada Kamis, 29 Mei 2025, setelah pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan memblokir upaya Presiden Donald Trump menerapkan tarif impor secara luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Putusan ini memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar, terutama di negara-negara eksportir komoditas dan manufaktur, seperti Jepang dan Korea Selatan.

Pada perdagangan siang hari, indeks Nikkei 225 melonjak 1,6% menjadi 38.324,19 poin, seiring harapan bahwa tarif baru atas baja, aluminium, dan mobil Jepang akan dibatalkan.

Hang Seng Hong Kong juga mencatat kenaikan 0,3% ke 23.328,28 poin, sementara Shanghai Composite bertambah 0,5% ke 3.355,39 poin. Sentimen positif ini dipicu ekspektasi arus perdagangan global kembali lancar tanpa hambatan tarif tinggi.

Di Korea Selatan, indeks Kospi melesat 1,5% menjadi 2.709,42 poin setelah Bank of Korea (BoK) menurunkan suku bunga acuannya dari 2,75% menjadi 2,5% guna meredam tekanan ekonomi domestik.

Langkah ini dipandang memacu pertumbuhan kredit dan konsumsi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Di sisi lain, keputusan Bank of Korea muncul di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi global akibat ketidakpastian perdagangan.