KPK Panggil Mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Sejak akhir Desember 2024, KPK telah membangun alur penyidikan yang melibatkan penggeledahan di kantor pusat BI dan OJK. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan komitmen Bank Indonesia untuk kooperatif serta menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis usai penggeledahan.

Dugaan korupsi dana CSR BI tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam integritas lembaga moneter nasional. Dana CSR seharusnya digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan, sesuai mandat BI dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran ini mengubah persepsi publik terhadap BI yang selama ini dikenal sebagai institusi independen dan kredibel. Seandainya terbukti bersalah, beberapa pihak di BI dapat menghadapi ancaman pidana serta sanksi administratif.

KPK juga akan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak eksternal, termasuk yayasan dan politisi yang diduga berkolaborasi dalam penyusunan proposal dana CSR fiktif.

KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Semua saksi, termasuk Erwin Haryono, diharapkan memberikan keterangan lengkap untuk memperjelas alur penyusunan dan penyaluran dana CSR yang dipertanyakan.

Jika terbukti ada unsur korupsi, pihak-pihak terkait bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring proses penyidikan yang terus berjalan, masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari penyidik KPK.[dit]