FAKTANASIONAL.NET – Kasus yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dan 11 ribu korban sebenarnya bukan sekadar masalah satu perusahaan fintech yang sedang sial. Ini adalah bukti nyata adanya kegagalan sistemik dalam cara kita mengawasi industri keuangan digital di Indonesia.
Jika kita bedah dari sisi ekonomi politik, fenomena ini disebut sebagai regulatory capture—sebuah kondisi di mana regulator (pengawas) justru lebih terlihat melayani kepentingan industri daripada melindungi masyarakat.
Dalam konteks ini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Masalahnya bukan karena kita kekurangan aturan, tapi karena aturan yang ada seolah-olah memang dibuat untuk memberi ruang bagi kepentingan tertentu.
*Aturan yang Hanya Fokus pada Pertumbuhan, Bukan Perlindungan*
Secara teori, aturan itu tidak pernah netral. Di industri fintech kita, regulasi tampak sangat “ramah” agar industri cepat tumbuh—mulai dari izin yang mudah hingga model bisnis yang fleksibel.
Namun, kemudahan ini sering kali mengorbankan keamanan investor. Akibatnya, aturan yang seharusnya jadi alat kontrol justru cuma jadi alat “stempel” legalitas saja.
Kasus DSI menunjukkan bagaimana status “Berizin OJK” berubah menjadi modal jualan yang sangat ampuh. Izin tersebut menciptakan kesan bahwa perusahaan pasti aman dan kredibel.
Investor akhirnya tidak lagi melihat risiko secara mandiri karena sudah telanjur percaya pada label resmi dari negara.
Di sinilah letak ironisnya. Label yang tujuannya melindungi justru menjadi alat untuk memancing kepercayaan semu.
*Pengawasan yang Hanya di Atas Kertas*
Selama ini, sistem pengawasan kita masih bersifat administratif (kepatuhan formal). Artinya, selama perusahaan rajin mengirim laporan rutin, mereka dianggap aman.
Padahal, sering kali tidak ada pengecekan mendalam apakah data di laporan itu sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Celah inilah yang dimanfaatkan untuk memanipulasi proyek atau merekayasa aset jaminan, seperti yang terindikasi dalam kasus DSI.
Tanpa pengawasan berbasis data yang riil, aturan hanya menjadi prosedur birokrasi yang dangkal dan gagal mendeteksi risiko yang sebenarnya.
*Ketimpangan Informasi dan Label Syariah*










