FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak. Mereka akan segera dideportasi, sebaliknya Malaysia menghukum WNI yang terlibat pelanggaran hukum di negaranya.
Kritik muncul akan penanganan perkara berhenti pada pelanggaran keimigrasian, sementara dugaan tindak pidana scamming tidak terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum di Indonesia.
WNA diamankan Kantor Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak. (Dok. Ist)
Harga diri bangsa seakan tidak ada apabila para WNA tersebut langsung dideportasi tanpa dihukum atas perbuatan mereka.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mengatakan aparat seharusnya tidak buru-buru mengembalikan para WNA tersebut ke negara asal sebelum dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia diperiksa secara menyeluruh.
“Seharusnya diselidiki dulu dugaan kejahatannya di sini. Kalau memang terbukti bersalah, proses dan hukum dulu di Indonesia. Jangan buru-buru dipulangkan,” kata Rifal.
Menurut dia, deportasi memang dapat menjadi tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar aturan. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pelanggaran izin tinggal.
“Kalau hanya karena overstay atau pelanggaran izin tinggal, silakan diproses sesuai aturan Imigrasi. Tapi kalau ada dugaan scamming, itu harus dibuktikan dulu. Kalau terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia, ya harus diproses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Rifal mengatakan penanganan yang terlalu cepat dengan hanya mendeportasi para WNA berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nanti masyarakat curiga, ada permainan apa dengan Imigrasi dan Polresta Pontianak? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” kata dia.
31 WNA Diamankan
Sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak pada Selasa, 8 September 2026.
Penindakan dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Pontianak.
Pemeriksaan awal Imigrasi menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Petugas juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal karena aktivitas sejumlah WNA diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan WNA dengan izin yang dimiliki.
“Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Sam dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.
Namun, pemeriksaan keimigrasian tersebut belum membuktikan bahwa seluruh WNA terlibat dalam tindak pidana scamming. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan perangkat elektronik, komunikasi, transaksi keuangan, maupun keterangan pihak-pihak terkait.
Di sinilah peran Polresta Pontianak menjadi penting. Jika ditemukan bukti adanya aktivitas penipuan daring, publik tentu menunggu apakah perkara tersebut akan dinaikkan ke penyidikan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.










