JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan daya 1.300 VA ke bawah pada periode Juni dan Juli 2025.
Namun, kabar mengejutkan datang ketika kebijakan itu resmi dinyatakan batal.
Berita ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses pengambilan keputusan, instansi mana saja yang terlibat, dan alternatif kebijakan yang akan dijalankan.
Berikut ulasan mendalam berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kontroversi dan Ketidaklibatan Kementerian ESDM
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik tersebut. Ketika ditemui di Jakarta International Convention Center, Bahlil menyatakan:
“Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya belum mendapat konfirmasi, dan belum kita tahu.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa meski ranah ketenagalistrikan berada di bawah pengawasan ESDM, inisiatif awal maupun pembatalan diskon tarif listrik tersebut terjadi di luar kewenangan langsung Kementerian ESDM.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menambahkan bahwa
“Kami tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025. Namun, kami sebenarnya siap memberikan masukan jika diminta secara resmi.”
Dua pernyataan ini menunjukkan bahwa proses komunikasi dan koordinasi antar-kementerian belum optimal.
Publik pun mempertanyakan, apakah seharusnya ESDM turut dilibatkan sejak awal, mengingat substansi kebijakan menyentuh beban pelanggan listrik di sektor rumah tangga, industri kecil, hingga UMKM.
