JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang bagi publik untuk memiliki barang-barang menarik hasil sitaan tindak pidana korupsi.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, KPK akan melelang 81 paket barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Mulai dari properti mewah hingga perangkat elektronik, Anda bisa mendapatkan barang dengan harga penawaran kompetitif—dan sekaligus membantu memulihkan kerugian negara.
Lelang diselenggarakan di 13 kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia dengan sistem online melalui laman resmi lelang.go.id.
Barang dilelang dalam kondisi “apa adanya”, sehingga peserta harus teliti memeriksa spesifikasi, kondisi fisik, dan legalitas sebelum menawar. Berikut ulasan lengkap cara ikut serta dan jenis barang yang akan dilelang.
Properti – Rumah tinggal dan ruko di berbagai kota besar
Kendaraan – Mobil dan motor mewah, termasuk unit keluaran terbaru
Perhiasan & Antik – Emas batangan, berlian, jam tangan mewah, barang koleksi







