Reklamasi Lahan Tambang Nikel Pulau Gag Dinyatakan Bernilai Positif

Tambang nikel/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan bahwa dari total 263 hektare area tambang yang dibuka, sekitar 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan telah berhasil memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.

Temuan ini diperoleh usai pemantauan lapangan dan inspeksi udara menggunakan helikopter, yang juga menunjukkan tidak ada sedimentasi berarti di pesisir terdekat.

Meskipun demikian, Tri Winarno menegaskan bahwa penilaian positif ini belum menjadi dasar keputusan resmi untuk melanjutkan operasional pertambangan. Hasil reklamasi akan ditelaah lebih jauh oleh tim inspektur tambang, lalu dieksekusi sesuai rekomendasi.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menginstruksikan penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sampai verifikasi lapangan tuntas dilakukan.

Dari total 263 hektare kawasan tambang, 131 hektare telah melewati proses reklamasi tahap pertama, meliputi penimbunan bekas bukaan tambang, pemulihan vegetasi, dan pengelolaan aliran air.

Exit mobile version