Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Diperiksa KPK, Soroti Tata Kelola Tambang Indonesia Timur

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Seusai memberikan keterangan, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa diskusi dengan penyelidik KPK berpusat pada upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

“Tadi penjelasan-penjelasan mengenai tata kelola dan semuanya sudah untuk dalam rangka perbaikan ke depan,” ungkapnya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa meskipun sesi tanya jawab berlangsung singkat, kajian yang dilakukan KPK bersifat komprehensif dan sudah lama berjalan. Data-data dari hasil koordinasi di masa lalu kini dikumpulkan kembali untuk dianalisis secara mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut.

Arifin Tasrif juga memastikan bahwa status pemanggilan dirinya oleh KPK masih sebatas permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan. Artinya, KPK sedang dalam proses mengumpulkan data dan informasi awal untuk melihat apakah ada potensi masalah dalam tata kelola pertambangan di wilayah Indonesia Timur.

Tahap ini belum mengarah pada penetapan tersangka atau penyidikan suatu kasus korupsi yang spesifik. Langkah KPK ini lebih bersifat preventif dan korektif, yaitu untuk mengidentifikasi celah-celah dalam sistem yang berpotensi merugikan negara dan segera mencari solusinya.[dit]

Exit mobile version