“Esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri,” jelas Budi. Jika seorang saksi kunci yang belum berstatus tersangka keburu melarikan diri ke luar negeri, proses pembuktian dan pemberkasan perkara akan menjadi jauh lebih sulit, lambat, dan bahkan berisiko buntu.
Menghadapi potensi penyempitan kewenangan ini, KPK tidak tinggal diam. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan secara aktif memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Masukan tersebut tidak hanya berasal dari analisis internal, tetapi juga diperkaya dengan hasil kajian mendalam dari para pakar hukum yang telah diundang oleh KPK.
Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa revisi KUHAP justru memperkuat, bukan malah melemahkan, agenda pemberantasan korupsi di tanah air yang menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia.[dit]
