Opini  

Prabowo Sebut Pakar Goblok! FORSIBER: Bisa Berujung ke Pemakzulan

Komunikasi Prabowo Meminimalisir Kritik /Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar “saking pintarnya jadi goblok” patut diperiksa sebagai dugaan perbuatan tercela yang merendahkan martabat kepresidenan.

DPR perlu meminta pertanggungjawaban atas perkataan tersebut karena konstitusi dalam Pasal 7A menempatkan perbuatan tercela sebagai salah satu alasan pemberhentian Presiden.

Beratnya konsekuensi itu menuntut pemeriksaan yang serius dan adil, tanpa memberikan pengecualian hanya karena pelakunya memegang kekuasaan tertinggi.

Martabat Presiden dapat direndahkan oleh perilaku orang yang menduduki jabatannya sendiri.

Ketika kepala negara menggunakan panggung publik untuk menghina kecerdasan pihak yang berbeda pendapat, kepatutan kepemimpinannya layak dipersoalkan.

Rakyat berhak menuntut Presiden menjaga kehormatan jabatan yang dipercayakan kepadanya.

Dalam kerangka hukum mengenai Mahkamah Konstitusi, perbuatan tercela dikaitkan dengan tindakan yang dapat merendahkan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Ketentuan ini memberi dasar untuk menguji perilaku kepala negara, termasuk perkataannya di hadapan masyarakat.

Prabowo memang berhak membantah pakar sekeras apa pun melalui argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika analisis mereka salah, tunjukkan kesalahannya; jika datanya keliru, hadirkan data yang benar.

Sebutan “goblok” tidak membuktikan satu pun kesalahan pengkritik, sementara pilihan kata tersebut justru menempatkan perilaku Presiden sendiri dalam sorotan.

Tuduhan bahwa para pakar mengabdi kepada kepentingan bangsa lain juga harus dijelaskan dasarnya. Presiden mempunyai pengaruh besar untuk membentuk penilaian masyarakat, sehingga tuduhan terhadap kesetiaan seseorang dapat membawa akibat serius bagi nama baik dan keamanannya.

Exit mobile version