KPK Periksa Sembilan Saksi di Kasus Pengadaan Mesin EDC

/fkn.

Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran. Penetapan tersangka menunjukkan KPK serius menuntaskan rangkaian korupsi di sektor pengadaan alat perbankan elektronik.

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pengamanan ketat. Hasil gelar perkara ke depan akan menentukan apakah jumlah tersangka bertambah. Komisi antirasuah berkomitmen menelusuri hingga tuntas semua pihak yang terlibat agar dana publik benar‑benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.[dit]