Pasca-Putusan MK Soal Kuota Perempuan, KPU Siap Gencarkan Edukasi Pemilih

KPU RI menegaskan bakal menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menggelar gerakan bersama dalam mengedukasi pemilih, menyusul Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperketat aturan sanksi keterwakilan 30 persen caleg perempuan bagi partai politik./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana untuk memperkuat program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik hak pilih.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terbaru yang menegaskan sanksi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi kuota minimum 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Putusan MK RI atas Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut memberikan dorongan yuridis yang kuat bagi keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Baca Juga: Jelang Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Minta KPU-Bawaslu Masifkan Diskusi Publik

Pihak KPU pun akan segera mengintegrasikan substansi putusan tersebut sebagai materi utama dalam sosialisasi dan pembelajaran politik bagi pemilih.

“Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama (common movement),” ujar Idham, Minggu, 31/5/2026.

Menurut Idham, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Mahkamah Konstitusi telah menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy).

Ia menilai setiap putusan yang dilahirkan oleh MK selalu berada dalam koridor konstitusi, termasuk dalam hal teknis implementasinya di lapangan.