FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang sebesar Sin$46.500 untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJ).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebutkan semula uang ini dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
“KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak,” katanya di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
KPK baru memperoleh informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal (JUL) sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026 bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli Antoni adalah sebesar Sin$12.500.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. OTT ini merupakan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama 2021–2026.










