FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby bukan berani atau tidak berani.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (1/8/2026).
KPK memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” ujarnya.
Achmad Taufik Husein mengemukakan KPK dalam menyidik kasus ini masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD) dan menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.










