FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keberadaan selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dikutip dari KOMPAS.com, 11 Agustus 2026, KPK menyebut uang yang dikumpulkan Suhardiman dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing mencapai 14.000 SGD. Namun, penyidik hanya menyita 12.000 SGD yang berkaitan dengan amplop tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perbedaan nominal itu masih ditelusuri untuk memastikan keberadaan 2.000 SGD yang belum ditemukan.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujarnya.
Menurut Taufik, para petani membenarkan bahwa uang yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD terkumpul sebesar 14.000 SGD. Namun, penyidik masih memeriksa nominal sebenarnya yang berada dalam amplop ketika diberikan kepada Raja Juli.
KPK juga mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk pertemuan pada April dan Mei.











