Hukum  

Kasus Pemerasan, KPK Sita Dokumen Pemkab Pemalang

Kasus Pemerasan, KPK Sita Dokumen Pemkab Pemalang/dok.forumkeadilan

FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik dilaporkan telah merampungkan penggeledahan di tiga titik berbeda yang berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2026.

“Tiga lokasi itu Ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang, dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi, Senin (12/10/2026).

Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan langsung dengan pusaran rasuah yang sedang ditangani. Seluruh temuan tersebut kini tengah diproses melalui tahap analisis mendalam guna merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim antirasuah pada Selasa, 28 Juli 2026. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).

Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), tiga tersangka lainnya adalah staf administrasi KPK Setya Budi Dias (SBD), orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), serta seorang pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto (LBS) yang juga ayah dari Setya Budi Dias.

Berdasarkan paparan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Bupati Anom bersama Gus Haris terbukti memeras sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta demi meraup keuntungan pribadi. Dari aksi lancung tersebut, total dana yang berhasil dihimpun oleh Gus Haris mencapai Rp1,98 miliar.

Temuan mengejutkan terungkap dalam penelusuran aliran dana, di mana sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga dialokasikan untuk mengurus penyelesaian perkara hukum kepada oknum internal di KPK. Modus ini bermula ketika Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, yang kemudian mengenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto.

Dalam rangkaian pertemuan yang disebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Lilik meminta imbalan senilai Rp2 miliar untuk memuluskan pengurusan kasus tersebut. Setelah diyakinkan bahwa Lilik dapat menyelesaikan masalah hukum yang menjerat sang bupati, disepakati penyerahan dana. Dari total uang yang dikumpulkan melalui perangkat daerah dan rekanan, Gus Haris akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara sisa dana lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik.

Guna kepentingan proses hukum lanjutan, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Purih KPK sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sak)