21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim Belum Ditahan, KPK Siapkan Upaya Paksa

Gedung KPK
Menteri Imipas resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta tujuh pejabat keimigrasian lainnya demi menjamin kelancaran penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA di KPK, Kamis (4/6/2026)./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022 terus bergulir. Meski sudah menetapkan 21 tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan hingga rencana tindak lanjut penyidik.

Menurut Asep, penahanan belum dilakukan karena sebagian tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan pertama, kebanyakan beralasan kesehatan. “Tim sudah berupaya penjemputan paksa, namun karena alasan medis, penahanan ditunda,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).