Saat ini tim penindakan sudah berada di Jawa Timur untuk melakukan penyitaan barang bukti, termasuk dokumen anggaran dan rekening bank. Asep menegaskan akan melakukan upaya paksa jika panggilan kedua tak diindahkan. Kasus ini bermula dari sprindik KPK pada 5 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan hibah Pokmas, yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, publik menanti komitmen KPK dalam menuntaskan kasus hingga tuntas. Langkah upaya paksa diharapkan menjadi sinyal tegas agar tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk menghambat proses hukum.[dit]











