Kalbar  

Tim Gabungan Jaring 66 Anak di Pontianak Barat Saat Sosialisasi Perwa Pembatasan Jam Malam

Tim Gabungan menggelar razia terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Foto: HO/Faktanasional.net

Hasilnya, masih banyak ditemukan anak-anak di bawah umur yang beraktivitas di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.

“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Annisa usai memimpin kegiatan.

Tidak hanya menertibkan anak-anak, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada para pengelola kafe dan pelaku usaha.

Mereka menempelkan pamflet berisi imbauan agar tidak lagi melayani anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan peraturan dipahami oleh semua pihak.

“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nurbayani.

Annisa menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah sebuah langkah preventif yang krusial.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor Ini

Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya dan tindak kejahatan yang rentan terjadi pada malam hari.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus di Kota Pontianak.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya.

(*Red)

Exit mobile version