Kalbar  

Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor Ini

Ilustrasi penggunaan aplikasi WhatsApp untuk mengakses layanan aduan publik yang diluncurkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Ilustrasi penggunaan aplikasi WhatsApp untuk mengakses layanan aduan publik yang diluncurkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pontianak. (Dok: HO/Faktanasional.id)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berinovasi dalam memperluas akses layanan publik berbasis digital.

Sebagai langkah terbaru, Pemkot secara resmi meluncurkan kanal layanan untuk pengaduan dan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor +62 815 1010 1771.

Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, serta mendapatkan informasi resmi langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Pengawasan Distributor Beras di Pontianak Terus Diperketat

Kehadiran layanan pengaduan WhatsApp Pemkot Pontianak ini dirancang agar setiap laporan yang masuk dapat ditangani dengan lebih cepat, terarah, dan terdokumentasi secara baik.

Nantinya, setiap pesan akan diterima oleh tim admin khusus dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk kemudian diteruskan ke perangkat daerah terkait agar segera ditindaklanjuti.

Exit mobile version