OTT Sektor Kehutanan: KPK Tetapkan Dirut BUMN Inhutani V Sebagai Tersangka

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilansir dari berbagai sumber pada 15 Agustus 2025, kali ini, OTT dilakukan di kantor PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V di Jakarta, terkait dugaan suap di sektor kehutanan. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak dan langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kebenaran adanya kegiatan OTT tersebut. Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari KPK bahwa pengawasan terhadap praktik bisnis di BUMN, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam, terus diperketat untuk mencegah adanya praktik korupsi.