Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Selain Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Djunaidi (DJN), yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya (ADT), seorang staf perizinan dari SB Grup. Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi suap untuk memuluskan kepentingan bisnis terkait pengelolaan kawasan hutan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.
OTT yang digelar pada Rabu (13/8/2025) ini terbilang cukup besar. Awalnya, tim KPK berhasil mengamankan total sembilan orang di lokasi. Mereka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk jajaran direksi dari BUMN terkait serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap. Setelah proses verifikasi dan gelar perkara, KPK kemudian menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga dari sembilan orang tersebut sebagai tersangka. Langkah cepat KPK ini menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap laporan korupsi tanpa pandang bulu.[dit]











