Hukum  

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Hari Ini

Berkas Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Senin (20/7/2026).

Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berikut ini petitum yang disampaikan Roy Suryo dalam praperadilan terkait status tersangka:

Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

3. Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE (UU ITE)

4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

5. Menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,