Selain penyelidikan KPK, Panitia Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Alokasi yang semestinya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi rata masing-masing 10.000. Hal ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif bagi umat Islam di Indonesia. KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses ibadah tersebut.[dit]
